Curup– Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Curup Setia Negara, Kabupaten Rejang Lebong, menerima dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Kepala BLUD UPT Puskesmas Curup, dr. Rama Dianti, menjelaskan bahwa besaran dana kapitasi tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di Puskesmas.
Sesuai dengan regulasi, alokasi dana kapitasi BPJS diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksimal 40% dapat digunakan untuk biaya operasional dan honor pegawai.
Minimal 60% harus dialokasikan untuk pelayanan kesehatan langsung, seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta pengadaan obat-obatan dan peralatan medis.
Membiayai program kesehatan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan, pelatihan tenaga medis, vaksinasi, serta pemeriksaan kesehatan rutin. Mendukung pengelolaan administrasi dan keuangan Puskesmas.
Dana kapitasi BPJS dikelola langsung oleh Puskesmas dan wajib digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Puskesmas juga bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada BPJS Kesehatan.
“Ya, dana kapitasi BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk biaya operasional dan honor pegawai di Puskesmas. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkap dr. Rama Dianti.
Meskipun aturan penggunaan dana kapitasi telah diatur secara jelas, diduga masih terdapat potensi tumpang tindih dengan anggaran dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengelolaan keuangan tetap transparan dan akuntabel.(007)