Bengkulu– Jaksa Penuntut Umum Herwinda Martina di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu hari ini (19/2/2025) melakukan serah terima dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti dari penyidik kepolisian tahap II. Kedua tersangka, inisial DHS dan AH, diserahkan dengan bukti berupa 42,18 gram ganja yang merupakan bagian dari hasil tangkapan kurang lebih 5 KG ganja.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai pelimpahan tahap II, jpu memutuskan agar kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu guna memastikan kelancaran proses penuntutan.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. “Untuk kedua tersangka, jpu bakal mendakwa dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Fri Wisdom.

Kasi Intel Kejari Bengkulu menambahkan komitmen tegas pihaknya untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap para pengedar narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa.(Uj)