Ratusan hektar sawah cetak baru di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terancam gagal tanam. Hingga pertengahan September 2025, lahan tersebut belum dapat dialiri air karena terbentur izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BENGKULU– Sebanyak 100 hektar sawah cetak baru di Kabupaten Rejang Lebong terancam tidak bisa ditanami pada musim tanam Oktober 2025. Kendala muncul karena sumber air yang berasal dari Sungai Buluan tidak dapat dialirkan, lantaran belum mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sungai tersebut berhulu di kawasan hutan lindung Bukit Balai Rejang.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, mengatakan kondisi ini membuat petani resah. Padahal masyarakat setempat telah memperoleh izin pengelolaan hutan.

“Jika harus menunggu izin AMDAL keluar, maka sawah seluas 100 hektar dipastikan gagal tanam. Prosesnya bisa memakan waktu panjang dan biaya lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Achmad Syafriansyah, Rabu (17/9/2025) di Bengkulu.

Persoalan tersebut sudah dilaporkan langsung kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam rapat koordinasi Senator Peduli Ketahanan Pangan bersama DPD RI dan Pemerintah Daerah Bengkulu. Hadir pula Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin dan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

Menanggapi laporan itu, Menteri Pertanian segera menghubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Respons cepat pun diberikan, sementara Wakil Gubernur Bengkulu berjanji akan membahas persoalan ini secara khusus dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Achmad, apabila aliran air dapat segera dibuka, bukan hanya 100 hektar sawah yang bisa ditanami, melainkan hingga 1.000 hektar lahan yang mampu menopang kebutuhan pangan di Provinsi Bengkulu.