REJANG LEBONG– Beredar informasi dari grup WhatsApp wali murid kelas X SMA Negeri 2 mengenai penerapan aturan disiplin baru yang mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025. Dalam pengumuman tersebut, wali kelas menyampaikan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa.
Salah satu poin utama menyebutkan bahwa seluruh siswa wajib hadir sebelum pukul 07.15 WIB. Gerbang sekolah akan ditutup pada pukul 07.20 WIB. Siswa yang datang terlambat dikabarkan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah dan diminta untuk langsung pulang.
Tak hanya soal waktu, aturan berpakaian juga diperketat. Siswa diwajibkan mengenakan seragam lengkap dengan atribut sesuai ketentuan, sepatu hitam, dan kaos kaki putih. Potongan rambut siswa laki-laki harus rapi sesuai standar sekolah. Sementara itu, siswi perempuan wajib memakai jilbab segi empat dengan ciput, tidak menggunakan riasan mencolok, memotong kuku pendek, serta membatasi penggunaan perhiasan.
Ketentuan lain menyebutkan bahwa siswa hanya diizinkan keluar dari lingkungan sekolah dengan seizin guru pengajar, wali kelas, atau petugas keamanan.
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya. Ia menilai aturan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi siswa yang datang dari lokasi jauh. “Kami mendukung kedisiplinan, tapi menyuruh siswa langsung pulang hanya karena terlambat itu tidak manusiawi. Bagaimana jika ada hambatan di jalan?” ujarnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMA Negeri 2, Pedito Alam, M.Pd., memberikan klarifikasi. “Siswa yang terlambat tidak kami pulangkan. Mereka tetap mengikuti pelajaran seperti biasa. Namun sebagai sanksi, mereka akan diminta membersihkan halaman sekolah saat jam istirahat,” pungkasnya.
Pewarta: Ismail
Editor: Hasan