BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan FD, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank plat merah di Mega Mall, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp6,7 miliar. Penahanan dilakukan Kamis sore (17/4/2025) di Rutan Kelas IIA B Malabro Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) merampungkan proses penyidikan dan menemukan cukup alat bukti serta keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, pada saat konprensi pers kamis sore.(17/4/2025)

“FD kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum, mencegah penghilangan barang bukti, serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana,” tegas Kajari dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Kajari mengungkap bahwa tersangka FD diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu, dengan total kerugian negara mencapai Rp6.719.000.000. Uang tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan sebagian lainnya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tanah.

FD akan dijerat dengan pasal berlapis, baik primer maupun subsider, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) huruf b, serta Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap FD akan terus berlanjut hingga pelimpahan ke pengadilan. Kajari memastikan bahwa Kejari Bengkulu akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Pewarta: Hasan 

Editor: Hasan