REJANG LEBONG– Objek wisata Kali Musi milik Rusli di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diduga beroperasi tanpa izin resmi meski telah berjalan hampir empat tahun.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, objek wisata tersebut awalnya dikelola oleh pihak desa dan Karang Taruna. Namun, setelah menunjukkan perkembangan pesat, pengelolaan diambil alih oleh pemilik lahan, Rusli.

“Awalnya dikelola oleh desa dan Karang Taruna. Setelah mulai maju dan dikenal, langsung dikuasai Rusli,” ungkapnya kepada nusantara.com.

Toilet (WC) dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) objek wisata sungai Musi mengakibatkan pencemaran. (Foto: Ist, 11/4/2025)

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi wisata ini ramai dikunjungi, khususnya untuk aktivitas mandi di sungai. Namun, kondisi kebersihan dan kenyamanan dinilai sangat buruk. Pengelola diduga membangun toilet permanen tepat di tepi sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga limbah langsung mencemari air sungai. Pembangunan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Budianto, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas di DAS tidak diperbolehkan karena mencemari lingkungan.

“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan WC di lokasi tersebut. Dalam waktu dekat akan kami perintahkan untuk dibongkar,” tegas Budianto.

Hal senada disampaikan Sumantri, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong. Ia menyebut bahwa tidak pernah ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan untuk lokasi wisata milik Rusli.

“Dinas Pariwisata belum pernah memberikan rekomendasi, apalagi izin. Sementara pengelola memungut uang dari pengunjung, yang seharusnya tercatat sebagai PAD,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Rusli membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi, namun mengaku tidak membayar pajak dengan alasan lahan tersebut merupakan milik pribadi.

“Soal izin sudah lengkap. Pajak memang tidak kami bayar karena lahan milik pribadi,” kata Rusli.

Ia bahkan mengklaim bahwa ketidakwajiban membayar pajak tersebut merupakan perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, namun ia tidak menyebutkan nama pejabat yang dimaksud. Rusli juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan kontribusi bulanan kepada desa.

Pewarta: Ismail 

Editor: Hasan