BENGKULU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita dua bidang lahan milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pencalonannya dalam Pilkada 2024. Lahan yang disita tersebut terletak di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Rincian aset yang disita mencakup dua kavling tanah di Jalan dua Jalur Pos Giro RT 15 dan dua kavling tanah lainnya di Jalan Semarak Raya Sidodadi, yang semuanya berada di lokasi yang sama. Sejumlah warga setempat mengonfirmasi bahwa tanah-tanah tersebut memang milik Rohidin Mersyah, yang beberapa hari lalu telah dipasang plang penyitaan oleh KPK. “Kami tidak tahu pasti kapan plang itu dipasang, tetapi yang jelas, empat kavling tanah ini milik Rohidin dan kini sudah disita,” ujar salah seorang warga setempat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. Menurut Tessa, selain dua bidang lahan di Bengkulu, KPK juga telah menyita satu rumah beserta tanah di Depok. Total nilai dari keempat aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.

Tessa menegaskan, jika ditemukan pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik Rohidin yang diduga berasal dari tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti bahwa Rohidin meminta anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya dalam Pilkada 2024.

KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring dalam OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.(Uj)