BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dari penyidik kepolisian. Kedua tersangka tersebut adalah YA, warga Jalan Meranti, dan SS, warga Jalan Mahakam, Kota Bengkulu.
Berdasarkan berkas kepolisian, tersangka, YA ditangkap pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti satu paket sabu. Sementara itu, tersangka SS diamankan sehari setelahnya, 7 Januari 2025, dengan barang bukti 223 gram ganja yang diduga dibeli dari seorang berinisial Joy, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap (P-21), JPU Pidum Kejari Bengkulu memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
“Atas perbuatan yang mereka lakukan, kami akan mendakwa tersangka YA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka SS akan dikenakan Pasal 111 undang-undang yang sama terkait kepemilikan 223 gram ganja,” ujar Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Bengkulu memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(HS)