REJANG LEBONG– Kepala Desa (Kades) Kali Padang, kecamatan Selupu Rejang, Maman Casmadi kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada September 2024. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan guna melengkapi barang bukti yang dinilai masih kurang. Salah satu barang bukti yang diminta oleh penyidik adalah baju sobek yang dikenakan saat insiden pemukulan terjadi di lingkungan masjid desa setempat.
Dalam perkembangan kasus ini, terdakwa, HE alias, TO dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Joni Henri, SH,MH, selaku kuasa hukum Kades Kali Padang, menegaskan bahwa pasal yang dikenakan tidak sesuai. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dijerat dengan Pasal 353 KUHP, yang mengatur penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Pak Kades saat itu sedang melaksanakan sholat Jumat, sementara mereka (HE) yang melakukan penganiayaan justru tidak sholat. Mereka menunggu Kades (korban) keluar dari masjid, bahkan motor beliau digembok agar tidak bisa melarikan diri. Ini jelas tindakan yang sudah direncanakan,” ungkap Joni Henri, Senin (10/3/2025)
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kades Kali Padang, Maman Casmadi membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa. “Saya sudah diperiksa sejak awal kejadian, tepatnya sekitar bulan September 2024, saat saya pulang dari kenduri di rumah warga. Sekarang saya diminta menyerahkan baju yang sobek saat kejadian di masjid seusai salat Jumat,” ujarnya.
Pihak kepolisian berjanji akan segera menyelesaikan penyelidikan guna memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(007)