Curup– Kepala Desa Kali Padang kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Maman Casmadi, akan menempuh jalur hukum karena pada waktu menandatangani surat perdamaian di kantor BMA Kabupaten Rejang Lebong merasa terpaksa dan dalam suasana tekanan.

“Terus terang pada waktu menandatangani surat perdamaian Saya dalam kondisi tertekan karena pada waktu itu saya hanya datang sendiri atas undangan BMA, yang tidak menyebutkan ada perdamaian,” ungkap, Maman.

Maman juga menyoroti poin keempat dalam surat perjanjian, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia jika kesepakatan dilanggar. Ia merasa bahwa opsi hukum lebih adil karena dalam perjanjian tersebut tidak ada pembahasan mengenai pemukulan yang ia alami di depan masjid. “Saya ini korban pemukulan, tetapi dalam perdamaian hal itu tidak dicantumkan,” tegasnya.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad  Faizir menegaskan bahwa perdamaian antara Kades Kali Padang, Maman Casmadi, dan warga desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Desa Kali Padang hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur adat yang berlaku. Salah satu syarat utama dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban, Maman Casmadi untuk melakukan “cuci kampung” sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya di masa lalu.

Ahmad Faizir, menegaskan bahwa dalam adat Rejang, seseorang yang bertamu ke rumah orang lain tidak diperbolehkan masuk jika hanya ada perempuan tanpa kehadiran suami atau laki-laki lain. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian kasus tersebut.

Terkait perdamaian sebelumnya yang dilakukan di desa Kali Padang, BMA menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak sah. Hal ini ditegaskan dalam surat BMA kepada Kades Kali Padang nomor 11/BMA/KAB/RL/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, BMA juga meminta agar prosesi “cuci kampung” dilaksanakan sebelum bulan suci Ramadan 1446 H.

Perdamaian yang difasilitasi oleh BMA pada 17 Februari lalu dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas, serta mendapat izin dari Kapolres Rejang Lebong. “Kami tidak membatalkan perdamaian sebelumnya, tetapi hanya melakukan negosiasi ulang,” jelas Ahmad Faizir.(007)