Bengkulu- Setelah mengantongi dua alat bukti kuat, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada Rabu (22/1/2025) resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Kaur, Pop Rizal, melalui Kasi Pidsus Bobbi M Ali Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, yang mengungkap adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur tahun 2023. Dugaan korupsi ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Sekretaris DPRD dan Bendahara DPRD Kaur. Ke depannya, Tim Pidsus juga berencana memanggil mantan anggota DPRD Kaur periode 2013 sebagai saksi untuk memperkuat penyidikan.

“Memang benar, dari hasil ekspos dan sesuai petunjuk pimpinan, penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 resmi kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Bobbi M Ali Akbar.

Salah satu perbuatan melawan hukum yang terungkap dalam penyelidikan adalah penggunaan nama tenaga honorer Sekretariat DPRD Kaur dalam SPJ perjalanan dinas. Langkah ini diduga dilakukan untuk memperbesar nilai laporan pertanggungjawaban. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini.(Uj)