nusatara, Bengkulu- Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka, DA (21), seorang wanita, dan DA (34), seorang pria, sebelumnya ditangkap oleh pihak Polda Bengkulu di salah satu hotel karena berperan sebagai mucikari.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, DR. Rusdi Sastrawan, SH MH mengatakan, Keduanya ditangkap atas dugaan memperdagangkan seorang wanita berinisial AD untuk melayani pria hidung belang.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata, Rusdi, Selasa (24/12).
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya menjalankan aksi di salah satu hotel di Kota Bengkulu dengan meminta bayaran sebesar Rp2 juta per transaksi. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp1,7 juta, sementara Rp300 ribu masuk ke kantong kedua tersangka.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari komitmen aparat hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Bengkulu.(Uj)