BENGKULU– Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penipuan keberangkatan 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) untuk praktik kerja industri ke Yogyakarta. Dalam SPDP tersebut, tersangka berinisial VL, Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN), dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Benar, kami telah menerima SPDP kasus penipuan keberangkatan 93 mahasiswa Unihaz dengan tersangka inisial VL,” ujar Dr. Rusydi Sastrawan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu juga mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap VL selama 40 hari, terhitung dari 15 Maret hingga 23 April 2025. “Perpanjangan ini diperlukan agar penyidik memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan penyidikan,” tambah Rusydi Sastrawan.

Dalam proses penyidikan, tim Reskrim Polres Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 284,56 juta dari tersangka VL. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 531,42 juta yang dikumpulkan dari mahasiswa Unihaz. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk TL selaku istri tersangka VL, Dekan Fakultas Hukum Unihaz, serta HA yang merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz.(HS)