Curup– Salah satu Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong memiliki peserta BPJS Kesehatan mencapai 8.000 orang per tahun. Peserta BPJS membayar iuran bulanan yang bervariasi, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per orang. Namun, dari jumlah tersebut, pihak BPJS Kesehatan hanya membayarkan klaim sebesar Rp8 ribu per peserta kepada Puskesmas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana sisa dana yang seharusnya dikelola untuk pelayanan kesehatan.

Staf BPJS bagian pembayaran dana kapitasi, Tiara, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan rutin membayarkan dana kapitasi kepada setiap Puskesmas berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan berdasarkan jumlah pasien yang berobat.

“Sakit atau tidak, berobat atau tidak, kami tetap membayarkan sesuai jumlah peserta yang ada,” ujar Tiara beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, jika ada 800 peserta BPJS di suatu Puskesmas, tetapi yang berobat hanya 10 orang, maka BPJS tetap membayarkan dana untuk seluruh 800 peserta. Pembayaran ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulan.

Namun, ketika ditanya mengenai sisa dana yang tidak diterima Puskesmas, Tiara menegaskan bahwa hal itu bukan ranah BPJS.

Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Rahmat, mengungkapkan bahwa dana kapitasi tahun 2024 mencapai Rp13 miliar lebih dan dikelola oleh Puskesmas serta BPJS.

“Informasinya, Puskesmas hanya menerima Rp8 ribu per peserta BPJS dari klaim yang dibayarkan BPJS. Namun, kami tidak bisa ikut campur dalam pengelolaannya. Jika ingin tahu ke mana sisanya, silakan tanyakan langsung ke pihak terkait,” ujar Rahmat.

Isu ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dana kapitasi BPJS di Kabupaten Rejang Lebong. Perlu adanya audit dan penjelasan dari pihak terkait agar dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan bisa dimanfaatkan secara optimal.(007)