BENGKULU– Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AK, mantan bendahara di instansi militer, beserta sejumlah barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu, Arief Wirawan, SH., MH., menyampaikan bahwa dengan pelimpahan tahap dua ini, status AK kini resmi menjadi terdakwa. Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk disidangkan.
“Terdakwa AK kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanannya kami lanjutkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero,” ujar Arief.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH., menuturkan bahwa selama penyidikan, terdakwa AK bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sejumlah aset milik AK seperti rumah dan lahan juga telah disita oleh penyidik.
“Tidak ada yang kami tutupi. Semua akan terbuka secara jelas dalam proses persidangan nanti,” tegas Danang.
Diketahui, AK diduga melakukan manipulasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) sejak tahun 2022 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Modusnya, AK mengubah besaran tunjangan dari semula Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, sebanyak delapan prajurit turut terlibat dengan memberikan rekening pribadi untuk menampung dana hasil korupsi. Mereka telah divonis bersalah atas pelanggaran TPPU oleh Mahkamah Militer di Palembang. Korupsi tukin prajurit, AK Mantan bendahara instansi Militer segera jalani sidang.
Pewarta/ Editor: Hasan