Bengkulu- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan kasus ini mencakup pengumpulan dana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 20 Januari 2025, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu terhadap tujuh pejabat Pemprov Bengkulu:
JD, Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu.
EHS, Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu.
MD, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu.
PT, Kabag Kesra Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu.
SW, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu.
KH, Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu.
WA, Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
“Semua saksi dimintai keterangan terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu yang diduga untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024,” tegas Tessa.
Pengembangan Kasus: Puluhan Pejabat Sudah Diperiksa
Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 30 pejabat eselon II dan III di Pemprov Bengkulu sebagai saksi. Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap lima pejabat Pemprov Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT), yaitu:
Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tiga Tersangka Utama Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK dan diduga terlibat dalam penggalangan dana dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung kepentingan politik Pilkada. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik korupsi semacam ini dapat merusak integritas penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan di daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.(Uj)