JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang rumah senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan hasil pemerasan dan gratifikasi oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan tiga saksi di Polresta Sleman, Yogyakarta, pada Senin (17/3/2025), yaitu Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Swandari Handayani (Notaris/PPAT), dan Naidatin Nida (Wiraswasta).
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka (Rohidin Mersyah) di Provinsi Yogyakarta, yang sumber dananya berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menegaskan bahwa rumah senilai Rp 1,5 miliar tersebut telah resmi disita sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(HS)