Rejang Lebong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Maman Casmadi. Pendampingan ini dilakukan terkait keputusan sepihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong yang membatalkan perdamaian (tepung setawar) antara Maman Casmadi dan Zaenal, warga Desa Kali Padang. Perdamaian yang telah berjalan sejak 6 November 2023 tersebut dibatalkan oleh Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizir, pada 17 Februari 2025 di Kantor BMA.

Menurut Maman Casmadi, dirinya diundang untuk menghadiri pertemuan di Kantor BMA, namun setibanya di lokasi, ia mendapati banyak orang yang mengatasnamakan forum masyarakat desa. Dalam pertemuan tersebut, BMA Kabupaten Rejang Lebong membatalkan perdamaian yang telah disepakati lebih dari satu tahun sebelumnya. Lebih lanjut, BMA bahkan mengeluarkan surat perdamaian baru yang tidak berkaitan dengan persoalan yang saat ini sedang dilaporkan oleh Maman ke pihak kepolisian.

“Saya merasa keputusan ini tidak adil. Perdamaian yang telah kami jalani lebih dari setahun tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Lebih aneh lagi, BMA malah membuat surat perdamaian baru yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang saya laporkan ke polisi saat ini,” ujar Maman Casmadi.

Sebagai tindak lanjut, melalui LBH Prisai Keadilan, Maman Casmadi memutuskan untuk mencabut persetujuan damai yang dikeluarkan oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong. Maman mengungkapkan bahwa saat menandatangani surat perdamaian tersebut, dirinya berada dalam kondisi tertekan. “Saya tetap akan melanjutkan kasus penganiayaan terhadap diri saya yang sudah berproses di Polsek Selupu Rejang,” tegasnya.

Joni Henri dari LBH Perisai Keadilan membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk oleh, Maman Casmadi untuk memberikan pendampingan hukum. Pada hari ini, surat pencabutan persetujuan damai telah diserahkan ke BMA Kabupaten Rejang Lebong serta ditembuskan ke beberapa pihak terkait.

“Pagi ini, surat pencabutan perdamaian yang telah ditandatangani oleh Maman Casmadi sudah diantarkan oleh rekan kami, Kharizak Ario, ke BMA Rejang Lebong, artinya tidak ada lagi kesepakatan perdamaian,” ungkap Joni Henri.

Johar, Pengurus BMA Kelurahan Air Bang.(foto, Is 24/2/2024)

Sementara itu, Johar, salah seorang pengurus BMA Kelurahan Air Bang, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Ketua BMA Kabupaten yang membatalkan perdamaian yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Johar menegaskan bahwa perdamaian sebelumnya telah disetujui oleh BMA Desa Kali Padang serta unsur terkait seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Lebih lanjut, Johar juga mempertanyakan keputusan Ketua BMA yang menetapkan pelaksanaan ritual “cuci kampung” sebelum bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa ritual tersebut hanya dilakukan dalam kasus tertentu, seperti perzinaan antara bujang dan gadis yang menyebabkan kehamilan di luar nikah, perzinaan dengan istri orang lain yang tertangkap basah, atau perusakan hak milik orang lain secara sengaja.

“Pembatalan perdamaian dan cuci kampung secara sepihak adalah kesalahan fatal karena sudah dianggap sebagai pelanggaran hukum adat dan tradisi. Hal ini dapat memicu konflik serta ketidakstabilan di lingkungan masyarakat,” kata Johar.

Johar menegaskan bahwa jika tidak ada saksi atau bukti pengakuan atas perbuatan zina, maka ritual cuci kampung tidak dapat dilakukan. Selain itu, ia menambahkan bahwa BMA Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk membatalkan perdamaian yang telah disepakati oleh BMA tingkat desa dan kelurahan.

“BMA desa dan kelurahan dibentuk untuk menyelesaikan perkara di tingkat lokal. Jadi, tidak semestinya BMA Kabupaten membatalkan keputusan yang sudah sah sebelumnya,” pungkas Johar.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan kasus laporan kades Kali Padang masih tetap berlanjut. 007)