REJANG LEBONG– Sejumlah massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu menggelar aksi damai di depan Markas Polisi Resort (Mapolres) Rejang Lebong pada Rabu, 12 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Rejang Lebong.
Sekretaris LSM Pekat, Ishak Burmansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa mereka masih percaya pada konsistensi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ia mendesak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan Jalan Nasional di Kelurahan Beringin 3 yang dilaksanakan pada Desember 2024, serta realisasi anggaran Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1,6 miliar di BPKAD Rejang Lebong.
Selain itu, Ishak juga menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Beberapa kasus yang disoroti antara lain anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi Bengkulu di wilayah Rejang Lebong, dugaan penggelembungan pembayaran internet/WiFi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong sebesar Rp557 juta pada tahun 2024, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh akun bernama suprojo.projo, yang diketahui milik seorang kepala desa.
Setelah menggelar orasi, perwakilan massa aksi melakukan hearing dengan jajaran kepolisian di Ruang Aula Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas pokok kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang disampaikan, dengan syarat adanya data yang akurat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.(007)