BENGKULU- Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui kasi intel Fri Wisdom S Sumbayak SH MH melalui Kasi pidum Dr Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan antisipasi pekerjaan memasuki masa liburan lebaran 1446 Hijriah menjadi kawajiban yang dilakukan jaksa. Pada hari ini
Selasa(25/3/2025) kasi pidum kejari bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH memimpin langsung proses pengawalan tahanan dari rutan malabero menuju pengadilan negeri bengkulu untuk menjalani proses persidangan. Pengamanan dan pengawalan tahanan tersebut dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan jajaran pidum kejari bengkulu siap menghadapi setiap situasi. Selanjutnya setelah tahanan sampai di pengadilan, kasi pidum kejari bengkulu juga turun langsung menyidangkan sejumlah perkara pidum. Sementara selesai sidang dan memulangkan seluruh tahanan ke rutan malabero, rutinitas lainnya yang dilakukan kasi pidum kejari bengkulu yakni meninjau ulang beberapa penanganan perkara yang sedang ditangani.
Seperti halnya soal rentang masa habisnya penahanan tersangka, terdakwa, maupun terpidana di masa liburan atau sebaliknya. Menjadi soal, bila habis masa penahanan di masa liburan lebaran berujung lepas. Makanya di pekan terakhir sebelum memasuki masa liburan menjadi keharusan meninjau ulang semua penanganan perkara. Termasuk soal ada tidaknya upaya banding maupun kasasi.
“Sebagai kasi pidum kejari bengkulu saya harus memastikan langsung dan monitoring pengawasan terhadap perkara tetap berjalan, sekalipun jelang libur maupun di tengah masa libur lebaran.”Dengan begitu, boleh dibilang jaksa tak dapat menikmati liburan lebaran secara penuh lantaran kondisi harus memonitor penanganan perkara dan semuanya harus dijalankan dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi,”ujar, Dr Rusydi Sastrawan SH MH kasi pidum kejari bengkulu.