Oleh : Hardianto Eko Wibowo,S.H. Direktur LBH Rejang Lebong

Lembaga Bantuan Hukum Rejang Lebong yang berkontribusi untuk penegakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong yang peduli terhadap kemajuan daerah, kami merasa prihatin sekaligus mempertanyakan secara serius keberadaan dan aktivitas dari Perusahaan Daerah (PD) Renah Skalawi.

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang dimaksudkan dengan PERUSAHAAN DAERAH ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Perusahaan Daerah (PD) Renah Skalawi ini sejatinya dibentuk sebagai instrumen ekonomi daerah yang diharapkan mampu menjadi lokomotif pembangunan serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong. Namun, sampai hari ini, keberadaan PD Renah Skalawi terkesan seperti “hantu” ada namun tak terlihat, berdiri namun tak berjejak.

Lebih memprihatinkan lagi, data yang kami peroleh menunjukkan adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke dalam perusahaan ini.  Artinya, ada uang rakyat yang sudah dikucurkan untuk mendukung kegiatan usaha PD Renah Skalawi Sebagaimana termuat dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyerataan Modal.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Ketiga Lainnya, sebagaimana termuat dalam BAB V. Penyertaan Modal Pasal 7 jumlah keseluruhan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada PD. Renah Skalawi sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan akumulasi penyertaan modal sebesar Rp. 3.468.239.000, (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Tetapi, ironisnya sampai dengan saat ini keberadaan PD Renah Skalawi tidak jelas, apakah perusahaan daerah itu masih ada ? karena wujud aktivitasnya tidak ada ataukah sudah dibekukan karena pemberitahuan pailit-nya pun tidak pernah ada, tidak ada laporan yang terbuka kepada publik mengenai kegiatan usaha yang dijalankan, apalagi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Termasuk peran serta dalam menciptakan lapangan pekerjaan sebagaimana tujuan utama pendirian PD Renah Skalawi.

Dalam logika sederhana, jika sebuah perusahaan daerah mendapatkan dukungan modal dari APBD, maka sudah semestinya keberadaannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Namun faktanya, hingga hari ini, aktivitas usaha PD Renah Skalawi nyaris tidak terdengar.

Tidak ada transparansi kinerja, tidak ada pelaporan terbuka, apalagi dampak ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat Rejang Lebong. Ini tentu menjadi pertanyaan besar: untuk apa perusahaan ini didirikan, dan ke mana arah tujuannya?

Seharusnya, dengan dukungan modal dari pemerintah, PD Renah Skalawi dapat menjadi contoh bagaimana badan usaha milik daerah bisa beroperasi secara profesional, akuntabel, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Baik itu melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan publik berbasis usaha, ataupun berkontribusi terhadap program-program pembangunan di daerah.

Kita tidak ingin perusahaan daerah hanya menjadi “wadah formal” tanpa fungsi nyata. Ibarat hidup tak berwujud, matipun tak tahu kuburnya.

Jika tidak ada kejelasan arah dan kinerja, maka keberadaan PD Renah Skalawi harus segera. dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah Daerah juga harusnya mencari tahu dan menginventarisir permasalahan terhadap kejelasan status PD Renah Skalawi maupun melalukan inventarisir asset PD Renah Skalawi tersebut serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong mengenai penggunaan dana penyertaan modal, serta rencana konkret ke depan agar perusahaan ini bisa benar-benar menjalankan fungsinya secara optimal modal sebesar Rp. 3.468.239.000, (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Tetapi, ironisnya sampai dengan saat ini keberadaan PD RENAH SKALAWI tidak jelas, apakah perusahaan daerah itu masih ada ? karena wujud aktivitasnya tidak ada ataukah sudah dibekukan karena pemberitahuan pailit-nya pun tidak pernah ada, tidak ada laporan yang terbuka kepada publik mengenai kegiatan usaha yang dijalankan, apalagi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Termasuk peran serta dalam menciptakan lapangan pekerjaan sebagaimana tujuan utama pendirian PD RENAH SKALAWI.

Dalam logika sederhana, jika sebuah perusahaan daerah mendapatkan dukungan modal dari APBD, maka sudah semestinya keberadaannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Namun faktanya, hingga hari ini, aktivitas usaha PD Renah Skalawi nyaris tidak terdengar. Tidak ada transparansi kinerja, tidak ada pelaporan terbuka, apalagi dampak ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat Rejang Lebong. Ini tentu menjadi pertanyaan besar: untuk apa perusahaan ini didirikan, dan ke mana arah tujuannya? Seharusnya, dengan dukungan modal dari pemerintah, PD RENAH SKALAWI dapat menjadi contoh bagaimana badan usaha milik daerah bisa beroperasi secara profesional, akuntabel, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Baik itu melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan publik berbasis usaha, ataupun berkontribusi terhadap program-program pembangunan di daerah.

Kita tidak ingin perusahaan daerah hanya menjadi “wadah formal” tanpa fungsi nyata. Ibarat hidup tak berwujud, matipun tak tahu kuburnya.

Jika tidak ada kejelasan arah dan kinerja, maka keberadaan PD RENAH SKALAWI harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah Daerah juga harusnya mencari tahu dan menginventarisir permasalahan terhadap kejelasan status PD RENAH SKALAWI maupun melalukan inventarisir asset PD RENAH SKALAWI tersebut serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong mengenai penggunaan dana penyertaan modal, serta rencana konkret ke depan agar perusahaan ini bisa benar-benar menjalankan fungsinya secara optimal dari BPK dengan bahasa NILAI INVESTASI PERMANEN PADA PD RENAH SKALAWI TIDAK DAPAT DIYAKINI KEWAJARANNYA SEBESAR RP. 3.227.613.199,33,- agar Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong mendorong APH menindaklanjutinya demi menjaga kepercayaan publik dan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong yang kita cintai bersama.