Lebong– Pasca penggeledahan kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong. Kejaksaan Negeri Lebong menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil penggeledahan di dua kantor tersebut. Penggeledahan  dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran “Tebas Bayang” dan pemeliharaan jembatan oleh Dinas PUPR Lebong tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen dan berkas lainnya terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas PUPR Lebong. “Kita lakukan penggeledahan karena statusnya memang sudah naik penyidikan. Artinya, dokumen yang kita sita tersebut merupakan alat bukti dan akan diperiksa lebih lanjut,” jelas Evi.

Penggeledahan di dua kantor PUPR dan BKD Lebong dikawal ketat pihak kepolisian.(foto: Dok, 4/2/2025)

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut telah menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. “Memang kita temukan adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah dari dua item kegiatan tersebut. Dokumen yang kita amankan itu untuk perkuat barang bukti,” tambah Robby. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Lebong akan terus mengusut kasus ini dan mengungkapkan tersangka.(Uj)