BENGKULU– Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dengan tegas membantah tudingan, Rusli pemilik objek wisata ulumusi desa kayu manis kabupaten Rejang Lebong yang menyebut dirinya melarang pembayaran pajak di destinasi wisata Ulu Musi Kayu Manis. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.

“Mustahil saya yang paham aturan justru melarang pembayaran pajak. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan menjadi sumber pendapatan utama negara,” tegas Herwan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Minggu pagi, (20/4/2025).

Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan atau pengaruh atas destinasi wisata Ulu Musi Kayu Manis. Ia mengakui pernah berkunjung ke lokasi tersebut untuk kegiatan berkemah bersama sejumlah pejabat Pemprov, namun membantah keras pernah menyarankan pengelola untuk tidak membayar pajak.

Menanggapi pemberitaan sejumlah media lokal yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual di balik sikap Rusli yang enggan membayar pajak, Herwan memilih untuk tidak memperpanjang masalah. Namun ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum pemberitaan disiarkan.

“Silakan masyarakat yang menilai. Saya tidak ingin memperkeruh hal yang bukan domain saya. Tapi saya tegaskan, media harus mengutamakan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui objek wisata yang dikelola, Rusli sudah berjalan 4 tahun yang pada awalnya dirintis pemuda karang taruna setempat. Seiring perkembangannya destinasi ini sudah dikenal akhirnya diambil alih, Rusli pemilik lahan.

Selama dikelola Rusli belum pernah membayar pajak PAD kepada pemerintah Rejang Lebong dengan alasan milik pribadi dan berdasarkan petunjuk, Herwan Antoni yang kini menjabat sebagai PJ Sekda Provinsi Bengkulu.

Selain tidak membayar pajak dikabarkan juga bahwa ditempat wisata sungai ulumusi telah dibangun toilet/WC yang diduga mencemari sungai Musi karena dibangun di Daerah aliran sungai Musi yang limbahnya langsung ke sungai. Pembangunan tersebut juga tidak berizin dari dinas lingkungan hidup setempat.

Pewarta: Ismail 

Editor: Hasan