REJANG LEBONG-Tak butuh waktu lama, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga pelaku penghinaan terhadap Suku Rejang yang sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku tersebut adalah MI, JI, dan AS. Mereka ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah unggahan mereka di media sosial menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Rejang.

Kasih Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menerima informasi tentang keberadaan para tersangka pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dipimpin oleh Kanit Tipidter, AIPDA Rinto Sahrizal, tim segera bergerak ke Kelurahan Talang Benih dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Menurut AIPDA Rinto Sahrizal, ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan etnis (SARA).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.(007)