Bengkulu– Dua kali masuk penjara karena kasus narkotika tidak membuat jera Alib, warga Gang Melati, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu. Kini, untuk ketiga kalinya, ia kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dengan barang bukti 51 gram ganja oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu.

Setelah menjalani pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan, Alib selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 atau Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengingat tersangka Alib adalah residivis dalam kasus yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja, maka tuntutan terhadapnya akan diperberat. Kejari Bengkulu berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa dengan memberikan tuntutan maksimal di persidangan,” tegas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.(Uj)