BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025). Resmi menitipkan tersangka, Rohidin Mersyah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero. Rohidin Mersyah tiba di Rutan Bengkulu sekitar pukul 14.15 WIB, setelah KPK melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Bengkulu. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya berinisial IF dan Anca juga turut dilimpahkan dan dititipkan di Lapas Bentiring.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, menjelaskan bahwa kejaksaan hanya bertugas memfasilitasi proses pemindahan para tersangka ke tempat penahanan yang telah ditentukan. “RM dititipkan di Rutan Bengkulu, sementara IF dan Anca di Lapas Bentiring,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan Rohidin tiba menggunakan mobil tahanan milik Kejati Bengkulu, dikawal oleh aparat bersenjata lengkap dan satu unit kendaraan taktis Baraccuda. Ia langsung digiring masuk ke dalam rutan tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tengah ditangani KPK.
Pewarta: Hasan
Editor: Hasan