REJANG LEBONG– SMKN 7 Selupu Rejang resmi menerapkan kebijakan sekolah gratis mulai 1 Maret 2025. Tidak hanya menghapus seluruh biaya yang sebelumnya dibebankan kepada wali murid, pihak sekolah juga mengembalikan dana yang telah diterima, seperti uang IPP, uang awal tahun atau uang bangunan termasuk uang magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Sebanyak 220 siswa dari jurusan TKJ, APHP, TKR, dan Akuntansi mendapatkan pengembalian sebesar Rp 975 ribu per orang, sementara 26 wali murid dari jurusan Asisten Keperawatan menerima Rp 2,5 juta per orang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Nomor 100.3.4/34/Dikbud/2025 tentang sekolah gratis se-Bengkulu.
Pengembalian ini dilakukan sejak Senin (10/3)- Rabu (13/3). “Senin khusus untuk siswa kelas X, Selasa kelas XI dan Rabu kelas XII,” ujar Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Selupu Rejang, Syofian Effendi Selasa (11/3/2025).
Syofian Effendi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan ini secara penuh. Keputusan ini disambut gembira oleh para wali murid.
“Kami berkomitmen dan patuh terhadap kebijakan gubernur agar sekolah benar-benar gratis tanpa ada pungutan lagi,” tegas Syofian, Selasa.
Sri Lestari, salah satu orang tua siswa, mengaku sangat senang dengan kebijakan sekolah gratis dan pengembalian dana. “Harapan kami, sekolah gratis ini bisa berlangsung selamanya karena biaya sekolah selama ini cukup membebani kami yang mayoritas petani,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, SMKN 7 Selupu Rejang menjadi contoh nyata penerapan sekolah gratis yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.(007)