BENGKULU UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023. Keduanya berinisial E-F, mantan Sekretaris Dewan yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara, dan A-F, ASN di sekretariat DPRD sekaligus mantan bendahara pengeluaran tahun 2023.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (30/4) mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 saksi serta pengumpulan dua alat bukti yang sah.

Bengkulu Utara ditahan.(1/5/2025)
“Modusnya berupa penggandaan dan pelaporan fiktif atas 11 kegiatan perjalanan dinas, dengan total anggaran mencapai Rp19 miliar,” jelas Ristu.
Sebagai hasil penyelidikan, tim Kejari berhasil mengamankan uang pengembalian sebesar Rp795.911.600 dari 49 saksi yang mengaku menerima dana dan kemudian mengembalikannya. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, A-F ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara E-F dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.
Pewarta & Editor: Hasan