Bengkulu- Usulan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin agar zakat digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis menuai beragam tanggapan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menjelaskan bahwa zakat memiliki hukum dan karakteristik yang berbeda dari filantropi Islam lainnya.
“Zakat adalah instrumen yang aturannya jelas berdasarkan al-Qur’an dan hadits, termasuk siapa yang membayar dan siapa yang berhak menerima,” ujar Prof. Maksum, Kamis (16/1/2025).
Ia menegaskan, sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai ketentuan hukum Islam.
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah ini menilai program seperti makan bergizi gratis lebih sesuai didanai oleh infaq yang sifatnya fleksibel dan tidak diatur secara ketat seperti zakat. “Fleksibilitas infaq memungkinkan penggunaannya untuk kebutuhan sosial yang lebih luas, termasuk program makan bergizi gratis,” tambahnya.
Prof. Maksum juga mengingatkan agar setiap instrumen filantropi, baik zakat, infaq, maupun sedekah, dijalankan sesuai skemanya masing-masing. Ia mengapresiasi lembaga seperti Baznas yang telah mengelola zakat untuk pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pendidikan.
“Tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan capaian target zakat agar manfaatnya lebih luas dirasakan masyarakat Indonesia,” tutupnya.(Uj)