Rejang Lebong-Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 6 Februaru 2025, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 terduga pelaku narkoba dan judi di Desa Kampung Jeru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, ini melibatkan 282 personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, Ditnarkoba Polda Bengkulu, Batalion A Brimob, dan Detasemen Gegana Polda Bengkulu.

Hasil operasi ini sangat mengejutkan, dengan barang bukti yang ditemukan meliputi uang tunai Rp 9,1 juta, 31 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dan banyak lagi.

Pengamanan berlapis pada saat penangkapan tersangka narkoba dan perjudian di Desa Kampung Jeruk dan Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.(foto:Dok,6/2/2025)

Menurut Kapolres Rejang Lebong, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait dengan adanya aktivitas narkoba dan judi di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan operasi paksa untuk memberantas narkoba dan judi di wilayah Rejang Lebong,” tegasnya.

Dengan hasil operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan judi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Rejang Lebong.

Sementara, pascapenindakan, polisi dibantu Brimob, Koramil, dan Brigif TNI AD diturunkan untuk melakukan mengamankan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) bersama tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh lainnya.

Selain itu, disiagakan juga satu batalion Brimob di Polsek Sindang Kelingi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascapenindakan penegakan hukum yang dilakukan.(Uj)