Bengkulu – Fakta persidangan lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 8 miliar di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu mengungkap keterlibatan pihak lain selain terdakwa utama, Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI. Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase di Pengadilan Negeri Bengkulu, di mana keterangan para saksi tidak dibantah oleh terdakwa.
Menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru pada 30 Januari 2025 atas nama tersangka berinisial YF, seorang oknum anggota Polri dari Polda Bengkulu. Keesokan harinya, pada 31 Januari 2025, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima SPDP tersebut.
“Memang benar, pada tanggal 31 Januari 2025, bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum Polri dari Polda Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Tersangka YF dijerat dengan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Tiara Kania Dewi, yang bekerja sebagai customer service BSI Cabang Bengkulu sejak 2019 hingga Januari 2024, melakukan manipulasi terhadap deposito nasabah dengan tidak melaporkannya ke pihak bank. Untuk menjalankan aksinya, ia membuat dua buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah dan satu lagi dipegang olehnya. Modus ini menyebabkan kerugian bagi para nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar.
Dengan adanya tersangka baru dalam kasus ini, penyelidikan semakin berkembang, mengindikasikan bahwa kejahatan ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Penyidik dan jaksa kini tengah mendalami peran masing-masing pihak dalam skandal yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah tersebut.(Uj)