Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (19/2/2025) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Dugaan TPK ini terjadi di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam periode tahun 2018 hingga 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan, Pemeriksaan para saksi dilakukan di dua lokasi, yakni Gedung KPK Merah Putih di Jakarta dan Polresta Bengkulu. Berikut daftar saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa:

Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta:

FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu, H Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, S Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, SI Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, MS Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, ST Pengurus PT. Inti Bara Perdana, TTW Pengurus/Pemilik PT. Kusuma Raya Utama (KRU).

Pemeriksaan di Polres Bengkulu:

H Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, RP Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Arga Makmur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, AR Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, S Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPTD Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, MC Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, ZMA Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, MVH Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, JW Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Provinsi Bengkulu, SR Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Dispora Provinsi Bengkulu, SI Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, Dispora Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Pemeriksaan ini masih terkait pendalaman terhadap kasus Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu,” ujar, Tessa Mahardika Sugiarto.

Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

KPK terus berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Uj)