Bengkulu- Menindaklanjuti aksi damai ribuan tenaga honorer se-Provinsi Bengkulu terkait nasib tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK dan sebagian yang dirumahkan oleh beberapa OPD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, serta Anggota DPRD Komisi I Provinsi Bengkulu, langsung menemui tenaga honorer yang tengah berorasi di depan kantor gubernur pada Rabu (15/1/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN)/honorer secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelesaian status tenaga honorer harus dilakukan paling lambat Desember 2024, sementara Pasal 65 melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah adalah mengalihkan status tenaga honorer menjadi ASN (PPPK).
“Jadi, kawan-kawan jangan bimbang dan ragu. Mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelas Gunawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu ini baru diterima oleh Pemprov Bengkulu pada 13 Januari 2025, sesuai regulasi terbaru dari Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. “Untuk tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun, 10 tahun, atau 5 tahun akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan mengikuti seleksi PPPK,” tambahnya.
Gunawan menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN menjadi PPPK paruh waktu, dari sisa formasi yang belum terakomodir dari total 600 formasi yang sudah tersedia.
“Kami akan kembali mengusulkan formasi tambahan ke Kemenpan RB untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Bengkulu pada 2025,” tegasnya.
Terkait isu tenaga honorer yang dirumahkan oleh instansi atau OPD, Gunawan memastikan bahwa Pemprov Bengkulu tidak pernah menginstruksikan hal tersebut. Pemprov hanya meminta OPD untuk mengevaluasi seluruh tenaga honorer, menunda perpanjangan masa kerja sambil menunggu hasil evaluasi, dan tidak mengangkat tenaga honorer baru. “Jadi, tidak ada yang dirumahkan. Kalau pun ada, itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Gunawan.
Sedangkan mengenai insentif atau gaji tenaga honorer yang belum cair pada tahun 2024, Pemprov Bengkulu tidak memiliki data pasti. “Terkait insentif, kami tidak bisa memberikan jawaban pasti karena banyaknya jenis insentif dan keterkaitannya dengan OPD masing-masing,” tutup Gunawan.(Uj)