Bengkulu- Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu memberikan layanan hingga pukul 22.00 WIB sejak Januari 2025 untuk melayani calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan Surat Keterangan Jiwa (SKJ). Layanan ekstra ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya jumlah peserta yang harus melengkapi berkas administrasi.

Direktur RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, mengungkapkan bahwa sejak 2 Januari 2025 hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.600 peserta telah mengikuti tes kejiwaan. Untuk menghindari penumpukan peserta, pihak rumah sakit menerapkan sistem pengaturan jadwal melalui petugas penghubung di setiap wilayah. “Per hari, kami melayani 400 peserta melalui penghubung dan 50 peserta secara mandiri,” kata Jasmen, Rabu (17/1/2025).

RSKJ menyediakan tiga jenis tes, yaitu tes narkoba, tes kesehatan fisik, dan tes kesehatan jiwa, dengan biaya lengkap sebesar Rp520 ribu. Bagi peserta yang hanya memerlukan SKJ, biaya yang dikenakan adalah Rp270 ribu. Jasmen menambahkan bahwa terdapat empat dokter spesialis kejiwaan yang bertugas untuk memastikan layanan berjalan optimal.

Pelayanan ini juga membantu calon PPPK dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk tes narkoba atau kesehatan, sehingga mereka dapat menyelesaikan seluruh persyaratan di satu lokasi.(Uj)