Bengkulu- Tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik ilegal logging di Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam patroli rutin yang dilakukan di kawasan perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah, tim menemukan puluhan kubik kayu balok yang diduga hasil penebangan liar, tersebar di Hutan Ujung Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.

Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut sudah dalam kondisi siap jual, dan pihaknya juga menemukan sepeda motor yang diduga milik para pelaku. Sayangnya, pelaku sudah berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan balok kayu siap dijual dan sepeda motor yang diduga milik pelaku. Namun, pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujar Yudi.

Petugas temukan beberapa Tunggul kayu yang dibabat di kawasan Hutan Lindung Bengkulu Tengah. (foto: Dok, 23/1/2025)

Karena lokasi yang terpencil, lebih dari 2 kilometer dari jalan utama dan sulit diakses, pihak KPHL terpaksa membakar kayu dan barang bukti di tempat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Yudi menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Meski telah berkoordinasi dengan polisi, akses yang sulit membuat kami harus membakar barang bukti di lokasi,” imbuhnya.

Informasi dari warga setempat mengungkapkan bahwa identitas pelaku sudah teridentifikasi dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kegiatan ilegal logging yang terjadi di Hutan Lindung Bukit Daun memicu kekhawatiran banyak pihak, mengingat dampaknya terhadap kelestarian lingkungan. KPHL Bengkulu berkomitmen untuk memperkuat patroli dan berkolaborasi dengan aparat hukum guna memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung ini.(Uj)