Jakarta– Pada hari Senin (24/2/2025), Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, bersama dua saksi dari Partai Golkar—Samsul Aswajar (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma) dan Dodi Martian (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan) hari Senin (24/2/2025) dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang terjadi pada periode 2018 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa sembilan saksi telah dipanggil dalam kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan di Kantor BPKP Bengkulu.
Di Jakarta, saksi dari sektor swasta, Nurul Hasanah, telah diperiksa. Sementara itu, delapan saksi lainnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepala sekolah dan anggota legislatif, diperiksa di Bengkulu.
Beberapa di antaranya adalah: Eka Pariyantini, Kepala SMAN 4 Bengkulu Tengah, Alpauzi Harianto, Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu, Manogu Sinabutar, Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu, Andri Heryanto, Kepala SMAN 1 Kepahiang, Dan feri Irawan, Kepala SMAN 1 Mukomuko.
Penyelidikan ini semakin mencuat setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. Menurut keterangan KPK, Rohidin diduga meminta anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terlibat dalam OTT tersebut, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP.(Uj)